Cara Membuat E Billing Pajak Dengan Npwp Lain. Cara buat id billing. Lewat e billing pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau id billing sebagai portal pembayaran pajak.
Untuk membuat id billingnya dapat dilakukan dengan cara berikut. Melalui aplikasi djp online wajib pajak nantinya membayar setoran pajak lewat. Setelah mengetahui cara dan aturan pembuatan faktur pajak jika pembeli tidak memiliki npwp anda dapat langsung membuat e faktur di klikpajak id.
Melalui aplikasi djp online wajib pajak nantinya membayar setoran pajak lewat. Lewat e billing pajak dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau id billing sebagai portal pembayaran pajak. Melalui aplikasi djp online wajib pajak nantinya membayar setoran pajak lewat. E billing diberlakukan sejak tahun 2016 sehingga wajib pajak yang akan membayar kewajiban pajaknya harus membuat kode billing pembayaran pajak terlebih dahulu sebelum.