Hukum Melakukan Hubungan Suami Istri Ketika Hamil. Misalnya ketika trimester pertama tiga bulan pertama biasanya wanita hamil mengalami mual muntah morning sicknes maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri sesuai dengan firman allah ta ala.
Melakukan hubungan intim bersama dengan pasangan saat sedang hamil seringkali menjadi masalah yang banyak dikeluhkan oleh pasangan suami istri. Jika terdapat kasus suami yang meninggalkan istrinya dalam keadaan kesusahan seperti kekurangan nafkah dan tidak adanya kehidupan yang layak dan lainnya maka dosa besar bagi sang suami. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh ibu hamil sebelum melakukan hubungan suami istri tersebut diantaranya sebagai berikut ini.
Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Misalnya ketika trimester pertama tiga bulan pertama biasanya wanita hamil mengalami mual muntah morning sicknes maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Kecuali jika hal itu bisa membahayakan dirinya atau janinnya maka haram bagi suami untuk melakukan sesuatu yang membahayakan istrinya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa.